Toraja Utara Lockdwon!, Pemilik Ternak Diganti Rugi Rp10 Juta per Kerbau

Tim iNews Id
Pasar Hewan Bolu di Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Foto: Panoramio/ist

TORAJA UTARA, iNews.id - Meningkatnya suspek kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebanyak 55 Kasus. Pemerintah Toraja Utara melakukan lockdwon terhadap ternak khususnya Kerbau, mengantisipasi penularan wabah PMK. 

Toraja Utara mengalami peningkatan kasus PMK dimana ada 55 kasus yang tersebar di beberapa kecamatan diluar pasar hewan bolu. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Totaja Utara, Frederik Viktor Palimbong, yang di dampingi Kadis Pertanian dan Peternakan, pada kamis kemarin (7/7/2022).

"Ada 6 kecamatan yang mengalami peningkatan 55 kasus suspek penyakit PMK antara lain di kecamatan Tallunglipu, Tondon, Rantepao, Sesean, Sesean Suloara, dan Sopai," kata Frederik Viktor Palimbong, Wakil Bupati Toraja Utara.

Dalam menyikapi hal tersebut sesuai arahan dari Dirjen Peternakan sebagai pencegahan agar dilakukan lockdown dan mematikan kerbau yang terjangkit.

Sementara para pemilik kerbau yang sakit kemudian akan diberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta setiap kerbau yang dimatikan.

"Kita diberikan solusi untuk lakukan lockdown, menutup sementara masuknya hewan kerbau dari luar daerah, sementara para pemilik diganti rugi sebesar 10 juta," ungkap Frederik Viktor Palimbong. 

Diketahui Lockdown juga dilakukantidak hanya di Toraja Utara tapi se Sulawesi Selatan.

Namun untuk vaksinnya menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, apakah gejala dari beberapa kerbau itu positif PMK atau bukan.

Wabup Toraja Utara, juga menghimbau kepada semua pemilik Kerbau terlebih jenis petarung agar tidak membawa Kerbaunya keluar jauh dari kandang.

untuk menekan penyebaran virus PMK juga untuk menjaga terjadinya hal hal yang berefek kepada terancamnya pengguna jalan umum.

"Ini penyakit PMK tidak berpindah ke manusia namun manusia bisa jadi perantara," ucap Wabup. 

Menurut Kadis Pertanian dan Peternakan, Lukas Pasarai, mengatakan bahwa sampai sekarang pemilik kerbau masih belum menerima mengenai ganti rugi.

Kadis Pertanian dan Peternakan Toraja Utara, juga menerangkan jika untuk sementara telah dilakukan karantina bagi yang sudah bergejala.

"Tindakan yang telah diambil adalah melakukan karantina bagi kerbau yang telah bergejala untuk menekan angka penyebarannya," tutup Lukas Pasarai, Kadis Pertanian dan Peternakan.

Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network