Kasus Korupsi Gereja di Mimika Papua, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Toraja Utara

Tim Okezone
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

NASIONAL, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 14 Oktober 2022. 

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Yohanis Bassang pada Selasa, 18 Oktober 2022, besok.

Yohanis dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Keterangannya dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

"Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara), tidak hadir. Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/10/2022) kepada MNC Media.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Yohanis Bassang. Juga kaitan Yohanis dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya.

Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen. Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh.

Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Hal itu menyebabkan kerugian negara. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network