JAKARTA, iNews.id - Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (18/10/2022). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Yohanis yang diperiksa sebagai saksi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Yohanis tak memenuhi panggilan pada Jumat, 14 Oktober 2022.
"Benar. Sesuai konfirmasi yang disampaikan kepada penyidik, pemeriksaan terhadap saksi Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara) dalam perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika dengan tersangka EO dkk, dijadwalkan kembali hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi.
Menurut Ipi, keterangan Yohanis Bassang dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Namun, pihaknya tak mengetahui pasti hal yang akan didalami penyidik terhadap Yohanis.
Dalam perkara tersebut, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Selain itu, ada dua tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiganya diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Eltinus sendiri dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga mendapatkan jatah Rp4,4 miliar.
Diduga ada persengkokolan jahat antara Eltinus Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Keduanya sepakat pembagian fee, dengan persentase Eltinus 7 persen dan 3 persen. Setelah sepakat, Eltinus memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh.
Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan. Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar setelah semuanya sudah dikondisikan.
Namun, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Di antarannya PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika. Progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak.
Ditambah adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, biaya pengerjaan telah dibayarkan. Sehingga yang menyebabkan kerugian negara. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait