TANA TORAJA, iNews.id - PT Malea Energy di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dianggap masih minim melakukan reboisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hal ini diakui Pimpinan PT Malea Tana Toraja, Victor Datuan Batara. Itu seiring PT Malea yang masuk zona merah program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau Proper.
Penilaian ini dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Yang kurang reboisasi, itu saja. Memang selama ini (2022) kita fokus di area perusahaan, tapi tahun ini baru kita keluar, reboisasi akan jadi skala perioritas kita," ungkap VDB, sapaan Victor Datuan Batara kepada zonakata di Kota Makale, Senin (9/1/2023).
Namun peringkat zona merah pengelolaan lingkungan hidup uni dianggap VDB wajar. Apalagi kata dia, PT Malea Toraja baru beroperasi selama 1,5 tahun.
"Bukan tidak ada tapi kita step by step, kan tidak mungkin langsung kita hijaukan semua," ujarnya.
Menurut VDB, sejauh ini pihaknya melakukan reboisasi khususnya di bantaran sungai sepanjang 11-12 kilometer. Pihaknya juga menanam tumbuhan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Jadi dari hulu ke hilir kita lakukan secara bertahap, dengan menanami pohon berbuah, bambu dan tumbuhan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan pengelolaan lingkungan hidup ini kita juga pernah menerima piagam penghargaan dari DLH kabupaten," ucapnya.
Untuk diketahui, ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian Proper KLHK ini. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air dan pengendalian pencemaran udara. Kemudian pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait