Pembangunan SPBU di Karassik Toraja Utara Dikeluhkan Warga

Tim iNews Id
Pembangunan SPBU di Karassik, Rantepao, Toraja Utara. Dok. iNews.id

TORAJA UTARA, iNews.id - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak Karassik, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menuai polemik dimasyarakat yang ada disekitar lokasi pembangunan.

Pembangunan SPBU tersebut mendapat penolakan warga sekitar yang dekat dengan pemukiman warga. Pasalnya pembangunan SPBU mensyaratkan adanya surat persetujuan warga sekitar terkait izin gangguan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Tahun 1926 tentang Gangguan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 27 Tahun 2009.

"Sebenarnya ditolak bahkan beberapa warga sekitar yang dekat bangunan belum ada yang sepakat untuk menyetujui penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU disini, makanya kami heran kok bisa yah IMB dan Amdalalin nya bisa keluar padahal kan harusnya ada persetujuan dari kami warga setempat", kata Ari.

Ia juga meyebutkan bahwa keluhan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah terkait, namun tidak pernah digubris alias disepelehkan.

"Kami pernah rapat di kantor Kecamatan dengan semua Dinas terkait untuk membahas dan menyampaikan keluhan kami, tapi yah mungkin pemerintah tidak peduli dengan keluhan kami," jelas Ari.

"Kami sampaikan bahwa kami tidak melarang orang untuk melakukan bisnis di tempatnya, namun pemerintah juga harus memperhatikan tempat mana yang wajar dijadikan tempat usaha, jangan ditempat seperti ini yang padat penduduk", ucapnya.

Ari mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut dinilai tidak mempedulikan kepentingan sosial, khususnya masyarakat yang ada disekitar wilayah SPBU.

"Sampai saat ini kami warga setempat masih bertahan untuk tidak mengizinkan adanya pembangunan ditempat kami," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terkait IMB dan ijin pendirian SPBU tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Toraja Utara, Harli mengatakan bahwa Pembangunan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Ketika sudah keluar rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum (PU) maka kami tidak melakukan survey lagi, jadi kami anggap semua ijinnya sudah layak untuk beroperasi, tanpa melakukan kajian lagi kami langsung mengeluarkan izin beroperasi," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (13/1/2023) kemarin.

"Kami dari PTSP hanya perpedoman pada pemenuhan persayaratan yang diperlukan maka otomatis ijin beroperasinya kami keluarkan," jelasnya.

Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network