TANA TORAJA, iNews.id - BNNK Tana Toraja bongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu lintas kabupaten yang beroperasi di Toraja Utara, Rabu (15/2/2023).
Diketahui dua jaringan peredaran narkoba tersebut merupakan bandar besar jaringan Sidrap dan Walenrang, Luwu, yang melibatkan warga Toraja.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Tana Toraja, mengatakan bahwa pada bulan ini sudah mengungkap dua jaringan narkoba.
“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan ini. Satu dari Walenrang, yang satunya lagi dari Sidrap mengarah ke bandar besarnya,” kata AKBP Dewi Tonglo.
Dewi menerangkan, jaringan Walenrang diungkap terlebih dahulu dengan penangkapan RP warga Tondon Siba’ta, dimana Tim Brantas BNNK Tana Toraja menemukan tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.
Diketahui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Luwu. RP membeli sabu-sabu dari MB sebanyak 5 gram seharga Rp7 juta.
MB berhasil kabur saat Tim Brantas BNNK Tana Toraja melakukan penggerbekan, dan status MB saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP. Dewi Tonglo, Kepala BNNK Tana Toraja, didampingi Kasi Pemberantasan, saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis shabu. Foto: iNews Toraja
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, ini adalah jaringan Walenrang-Toraja, karena di tahun 2022 berhasil juga kita ungkap jaringan yang sama. Ada tersangka yang DPO dan dalam kasus ini DPO-nya juga sama. Jadi ini masih jadi PR kami. Mohon dukungan teman-teman agar kami segera menangkap DPO ini,” terang AKBP Dewi Tonglo.
Berselang tiga hari kemudian, Tim BNNK Tana Toraja kembali menangkap seorang warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, berinisial EL di kediamannya dan ditemukan empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.
“Setelah kita interogasi, Saudara EL mengaku sabu-sabu tersebut dia dapat dari seseorang berinisial AG alias G, warga Karassik, Rantepao. Tim pun bergerak ke rumah AG dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian menangkap AG, yang saat itu tengah bersama Spdi alias DK,” terang AKBP Dewi.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari bandar besar jaringan Sidrap di Rantepao, Toraja Utara.
Dari penggeledahan di rumah AG, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram. Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.
“Dari interogasi kita terhadap tersangka, ditemukan bahwa barang ini dari jaringannya dari Rappang Sidrap ya. Ini harus diwaspadai oleh masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika yang ada di Toraja,” tegas AKP Dewi.
Kini, empat orang pengedar narkoba tersebut sudah ditahan di sel tahanan BNNK Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait