TORAJA UTARA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan pelaku penyalah gunaaan peredaran gelap narkoba di wilayah Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Jumat (12/1/2024) pekan lalu.
Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrul Rajabia, membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal WN (26) pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Tampo Tallunglipu.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu," Ungkap, AKP. Syahrul Rajabia, Kasatres Narkoba Polres Toraja Utara, Sabtu (20/1/2024).
Turut juga diamankan, 1 buah sedotan plastik warna hijau, dan 1 buah handphone merk Poco M3 warna kuning.
Sebelum diamanakan, barang haram yang tersimpan didalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang oleh pelaku WN di selokan dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan resi transkasi perbankan milik pelaku.
Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku WN akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang AKP Syahrul Rajabia
Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati,“ tutupnya.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait