JAKARTA, iNewsToraja.id - Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Putusan ini juga telah dinyatakan sebagai keputusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan Ferdy Sambo batal dihukum mati.
"Putusan kasasi MA Ferdy Sambo ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat segera dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi S di gedung MA, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/8/2023).
Meskipun demikian, Sobandi menambahkan bahwa Ferdy Sambo masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA.
"Upaya hukum biasanya mencapai kasasi, tetapi dalam kasus luar biasa, peninjauan kembali dimungkinkan sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya.
Untuk diketahui, vonis kasasi MA Ferdy Sambo mengubah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengenai kasus Ferdy Sambo. Dengan begitu putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo menjadi inkrah.
Awalnya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, tetapi setelah melalui kasasi, hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Keputusan tersebut diambil melalui putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Ferdy Sambo sidang ferdy sambo Kasasi Ferdy Sambo hukuman mati ferdy sambo MA Ferdy sambo batal dihukum mati ferdy sambo lolos hukum mati putusan kasasi MA ferdy sambo kasasi MA ferdy sambo vonis kasasi MA ferdy sambo putusan penjara seumur hidup ferdy sambo vonis penjara seumur hidup ferdy sambo
Artikel Terkait