"Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding dari Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Ferdy Sambo sidang ferdy sambo Kasasi Ferdy Sambo hukuman mati ferdy sambo MA Ferdy sambo batal dihukum mati ferdy sambo lolos hukum mati putusan kasasi MA ferdy sambo kasasi MA ferdy sambo vonis kasasi MA ferdy sambo putusan penjara seumur hidup ferdy sambo vonis penjara seumur hidup ferdy sambo
Artikel Terkait