Sidang Kasasi MA Ferdy Sambo Diadili 5 Hakim, Berikut Nama dan Profil Mereka

Irfan Maulana
Sidang kasasi MA Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diadili oleh lima orang hakim. Foto: DOK

"Sudah saya sampaikan pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan, oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua Kamarnyanya, ya. Sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya," jelasnya usai sidang putusan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam persidangan kasasi ini, terdapat pula dua hakim agung yaitu Jupriyadi dan Desnayeti yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian Ferdy Sambo batal dihukum mati

"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network