Sidang Kasasi MA Ferdy Sambo Diadili 5 Hakim, Berikut Nama dan Profil Mereka

Irfan Maulana
Sidang kasasi MA Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diadili oleh lima orang hakim. Foto: DOK

Sobandi juga menjelaskan bahwa kedua hakim tersebut memiliki pandangan yang berbeda dengan hakim-hakim lainnya, sehingga para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Untuk informasi lebih lanjut, MA telah mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Ferdy Sambo. Awalnya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo, tetapi setelah kasasi, hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Keputusan ini diambil lewat sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/8/2023).

"Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yg Dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding dari Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network