KPU Tator Tantang Bawaslu Buktikan Klaim 801 Pemilih Potensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

Tim iNews Id
saat KPU Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan Serentak 2024 di Aula Hotel Pantan Makale, pada Sabtu (10/8/2024). Foto: Istimewa

TANA TORAJA, iNews.id - Proses persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tana Toraja memanas setelah Bawaslu Tana Toraja mengungkapkan temuan mengejutkan terkait potensi hilangnya hak pilih bagi 801 warga yang seharusnya terdaftar.

Bawaslu mengklaim, hasil pengawasan mereka menunjukkan bahwa 801 pemilih ini tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru saja ditetapkan oleh KPU Tana Toraja.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, menyatakan bahwa para pemilih ini ditangguhkan karena data kependudukan mereka tidak ditemukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) setelah disinkronisasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU.

Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar hak pilih mereka, yang bisa berujung pada sanksi pidana.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga mencatat adanya 3.345 pemilih yang tidak dapat ditemukan dalam verifikasi lapangan namun tetap dimasukkan dalam DPS.

Kondisi ini, menurut Bawaslu, bisa membuka celah untuk penyalahgunaan data pemilih pada hari pemilihan.

Namun, KPU Tana Toraja tidak tinggal diam. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Tana Toraja, Intan Parerungan, menanggapi dengan mempertanyakan kredibilitas temuan Bawaslu yang disampaikan ke media setelah pleno penetapan DPS.

Menurutnya, seharusnya Bawaslu menyampaikan temuan ini langsung dalam rapat pleno, bukan di luar forum resmi.

"Kami meminta Bawaslu untuk memberikan bukti otentik, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau data biodata penduduk terkait 801 warga yang diklaim tidak terdaftar dalam DPS. Kami juga meminta bukti data terkait 3.345 pemilih yang disebut tidak dikenal namun masuk dalam DPS," tegas Intan, Selasa (14/8/2024).

KPU Tana Toraja juga menekankan bahwa pemilih yang ingin memastikan hak pilih mereka pada Pilkada 2024 harus memastikan data kependudukan mereka aktif dan terdaftar dengan benar di wilayah Tana Toraja.

Jika tidak, mereka berisiko tidak masuk dalam DPS, terutama jika data mereka terdeteksi aktif di luar kabupaten.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Tana Toraja belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan KPU terkait bukti otentik yang diminta.

KPU tetap menegaskan pentingnya validasi data pemilih untuk menjamin integritas Pilkada 2024 di Tana Toraja, sembari menunggu Bawaslu menunjukkan bukti yang diperlukan agar isu ini dapat dituntaskan dengan jelas.

Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network