TANA TORAJA, iNews.id - Terduga pelaku pengedar uang palsu diamankan Polisi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Saat hendak mengedarkan uang palsu, yang dicetaknya disebuah toko di Kota Rantepao, Toraja Utara.
Diketahui pada hari Senin kemarin (20/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita bertepat di Kelurahan Lemo, Makale Utara, Tana Toraja , terduga pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang kertas dilakukan oleh saudari A alias MA.
Terduga pelaku memalsukan uang kertas rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar dengan satu nomor seri: UMQ295419, dan pecahan Rp50.000 sebanyak 19 lembar dengan satu Nomor seri: CAJ929479, yang ditaruh didalam amplop.
Kemudian uang tersebut diberikan kepada korban MK (38) Angen BRI Link, untuk di transfer ke rekening Bank BRI nomor Rekening atas nama AT, sebanyak 10 Juta Rupiah.
Tidak lama berselang korban pun sadar bahwa uang yang ada didalam amplop semuanya berisi uang palsu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 157 / VI/ SPKT / POLRES TATOR / POLDA SULSEL 20 Juni 2022.
Satreskrim Polres Toraja Utara, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada saat ciri-ciri pelaku telah di ketahui, polisi langsung melakukan pencarian.
Polisi akhirnya menemukan terduga pelaku di Rantelemo, Makale Utara, disebuah Kios milik salah seorang warga.
"Saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI," ungkap AKBP. Juara Silalahi, Kapolres Tana Toraja, Rabu (22/6/2022).
Dari tangan terduga pelaku diamankan 11 Lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 19 Lembar uang kertas pecahan Rp50.000, dan 1 buah HP oppo f1 warna gold.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku untuk sementara dijerat dengan pasal 26 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sebelumnya pelaku diketahui menggandakan uang palsu tersebut disalah satu Toko yang berada di Kota Rantepao kemudian di edarkan oleh pelaku.
Editor : Jufri Tonapa