get app
inews
Aa Read Next : Viral Isi Surat Terakhir Sepasang Kekasih yang Gantung Diri di Toraja, Kisahnya bak Romeo dan Juliet

Zona Merah di Bumi Lakipadada! Ancaman Narkoba dan Regulasi Perda P4GN

Selasa, 28 Juni 2022 | 15:24 WIB
header img
ilustrasi. (Antaranews.com)

TANA TORAJA, iNews.id - Dua hari kemarin dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sejak 1989, di Tana Toraja sendiri Badan Narkotika Nasional juga ikut merayakannya. 

BNN Kabupaten Tana Toraja yang efektif beroperasi pada 11 Januari 2014, menegaskan bahwa Bumi Lakipadada adalah Zona Merah peredaran gelap narkoba.

Kasus Narkotika khususnya Sabu (Methamphetamine) di Bumi Lakipadada sejak tahun 2017 - 2019 mengalami peningkatan. 

Data dari seksi pemberantasan BNN Kabupaten Tana Toraja, pada tahun 2017 terdapat 8 kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, dengan 14 tersangka. 

Tahun berikutnya menjadi 9 kasus dengan 19 tersangka. Pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebanyak 12 kasus dengan 16 tersangka. 

Dengan melihat tingginya angka kasus narkoba, Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Kristian H.P Lambe mengatakan perlu adanya pembentukan Peraturan Daerah.

Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam rangka mewujudkan kabupaten tanggap ancaman narkoba. 

"Dari data dan fakta sosial di toraja dari tahun ke tahun sangat miris dan perlu langkah-langkah konstruktif dan konsep antisipatifnya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, untuk menyelamatkan generasi muda Toraja," kata Kristian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah kepada iNews Toraja, selasa (28/6/2022). 

Menurutnya Narkotika kini telah mempengaruhi dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Tidak sedikit orang mulai dari lapisan atas, seperti orang kaya, pengusaha, pejabat, elit politik dan lainnya.

Sampai pada lapisan terbawah sekalipun, yakni rakyat miskin, anak-anak milenial terkena dampak dari penyalahgunaan narkotika. 

"Di Toraja sudah darurat narkoba. Miris karena anak usia dini sudah terpapar narkoba dengan menggunakan Lem Aibon," tutur Kristian. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa rancangan Perda P4GN sudah ditingkat Panitia Khusus, yang ditargetkan pada bulan agustus nanti telah menjadi Peraturan Daerah. 

"Hal ini sudah masuk dalam pembahasan di tingakat Pansus. Akan dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. Target bulan agustus tahun ini sudah menjadi Perda," ungkap Krist Lambe sapaan akrabnya. 

AKBP. Dewi Tonglo Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja, mengatakan pihaknya sejak tahun 2019 telah berupaya agar Perda P4GN dapat diterbitkan di Tana Toraja, sehingga seluruh stakeholder dapat berperan aktif dalam memberantas narkoba.

"Saya bersyukur tahun ini perda tersebut akan dibahas di DPRD Tana Toraja, dan tentunya kami berharap agar perda tersebut dapat segera terbit. Karena dengan adanya perda, maka seluruh stakeholder di Kabupaten Tana Toraja dapat berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), sehingga terwujud Kabupaten Tana Toraja yang bebas dari narkoba," jelas Dewi Tonglo sapaan akrab perwira menengah polri dengan dua melati dipundaknya itu. 

Terbitnya Perda P4GN di Tana Toraja akan lebih memaksimalkan lagi kegiatan P4GN antara lain dalam pelaksanaan razia, pemeriksaan urine, pelaksanaan advokasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan KIE dan kampanye - kampanye anti narkoba baik melalui media sosial maupun konvesional terus digencarkan.

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sasaran utama barang haram ini adalah para generasi muda yang akan mengancam masa depan bangsa. Oleh karena itu kami BNNK Tana Toraja berharap bahwa Perda P4GN di Tana Toraja dapat segera terbit," tutup Dewi.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut