Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Bus Ketty Rute Toraja-Kendari Masuk Jurang, 3 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pencuri Motor Ayah Angkat di Tana Toraja, Pura-pura Nginap di Rumah Korban!

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:51 WIB
  • author Tim iNews Id
Polisi Tangkap Pencuri Motor Ayah Angkat di Tana Toraja, Pura-pura Nginap di Rumah Korban!
Pelaku pencuri motor milik ayah angkatnya sendiri tidak berkutik saat diringkus Unit Resmob Padatindo Satreskrim Polres Tana Toraja. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, iNews.id - Pencuri motor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diringkus Unit Resmob Padatindo, Polres Tana Toraja.

Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP/B/94/IV/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan, polisi segera melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku yakni MZH Alias DA (28), ditangkap di Wajo oleh Unit Resmob Padatindo, Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Aiptu. Sriwahyu pada Sabtu (16/72022)

Diketahui pelaku saat itu menginap di rumah bapak angkatnya di Palipu, Kecamatan Mengkendek. 

Saat korban yang tak lain adalah bapak angkatnya tertidur, pelaku melancarkan aksinya mencuri motor matic milik korban. 

"Iya benar kami tangkap. Adapun pelaku saat itu tinggal di rumah korban dan saat korban tertidur disitulah korban mengambil kunci motor kemudian mengambil motor tersebut beserta STNK nya," kata AKP. S. Ahmad, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja kepada iNews Toraja, Selasa (19/7/2022). 

Usai melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur motor tersebut untuk dijual di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

"Pelaku lari ke darerah Sengkang, Wajo dengan niat menjual motor curiannya namun belum sempat dijual pelaku kami tangkap," ungkap AKP. S. Ahmad.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 unit kendaraan bermotor merek Yamaha Type B38 WA/T dengan nomor polisi DP 3002 JY. 

Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutup Ahmad.

Editor: Jufri Tonapa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut