get app
inews
Aa Read Next : Pihak Keluarga Minta Polda Jawa Barat usut Kasus Kematian Catherin Rumambo Mogot Pandin

Tingkatkan Keselamatan Pengendara, Kasatlantas Polres Tator Koordinasi dengan Penilik Jalan Nasional

Jum'at, 29 Juli 2022 | 18:12 WIB
header img
Iptu. Adnan Leppang, Kasatlantas Polres Tana Toraja saat berkoordinasi dengan Penilik Jalan PPK 21 Jalan Nasional, Jumat (29/7/2022). Foto: Istimewa

TANA TORAJA, iNews.id – Menjaga keselamatan orang banyak di atas jalan raya sudah merupakan tugas dan tanggung jawab dari Polri, yang diemban sepenuhnya oleh Satuan Lalu Lintas, berbagai langkah upaya di lakukan hanya semata – mata untuk menjamin keselamatan para pengguna jalan.

Tidak di pungkiri, berbagai kecelakaan menimpa pengguna kendaraan yang di sebabkan oleh kondisi jalanan yang sudah rusak, faktanya, jalan yang rusak berpotensi besar menjadi penyebab terjadinya laka lantas, entah itu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan maupun maupun yang mengakibatkan luka berat, bahkan terkadang mengakibatkan pengguna kendaraan meninggal dunia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Iptu Adnan Leppang, melakukan langkah kepolisian dengan berkoordinasi dengan Penilik Jalan PPK 21 Jalan Nasional, Jumat (29/7/2022).

“Iya, kami undang bapak Muh. Yusuf selaku Penilik Jalan PPK 21 Jalan Nasional, tujuannya untuk kita koordinasikan bersama terkait sejumlah jalan – jalan nasional yang sudah rusak atau berlubang, kami bicarakan hal ini di rumah presisi, kami undang khusus beliau," kata Iptu. Adnan Leppang.

Iptu. Adnan Leppang berharap koordinasi yang dilakukannya ini dapat membangun semangat koordinasi antara penilik jalan dengan petugas lalulintas dijalan raya.

"Kedepannya diharapkan agar sinergitas antar instansi dapat semakin lebih baik guna pengawasan terhadap gangguan keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi" harap Kasatlantas.

Untuk diketahui gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan meliputi kerusakan jalan, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan, kejadian alam seperti longsoran, pohon tumbang, kebakaran atau kegiatan manusia seperti pendirian bangunan dan atribut antara lain tugu, gapura, gardu, rumah pasar, tiang papan reklame, bendera dan umbul-umbul.

Sementara kewenangan dari Penilik Jalan secara tidak langsung berhubungan dengan keselamatan orang dijalan raya, karena kewenangannya terkait hal-hal seperti mengamati, melaporkan, mengusulkan tindakan dan menerima keluhan, masukan, informasi dimana hal tersebut dilakukan setiap hari.

"Penilik juga berkewajiban melaporkan kepada penyelenggara jalan atau instansi terkait dalam waktu 1 hari dan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, memasang rambu peringatan sementara sebelum penanganan perambuan selengkapnya serta mengusulkan tindakan yang perlu diambil atas pelaporan dari hasil pengamatan kepada penyelenggaraa jalan atau instansi yang berwenang, kata kunci kepedulian penyelenggara jalan, dimana kekurang pedulian penilik jalan atau penyelenggara jalan tersebut dapat berakhir pada Pasal 273 ayat (4) undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," tutup Iptu. Adnan Leppang.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Berita iNews Toraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut