Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Deolipa Yumara Pengacara yang Dampingi Bharada E hingga Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Kamis, 04 Agustus 2022 | 03:50 WIB
  • author Tim iNews Id
Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Foto: ANTARA

NASIONAL, iNews.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Tersangka tersebut yakni Bharada E.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.

Termasuk saksi ahli. Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor: Jufri Tonapa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut