Logo Network
Network

Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Tim iNews Id
.
Kamis, 04 Agustus 2022 | 03:50 WIB
Bharada E Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Foto: ANTARA

NASIONAL, iNews.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Tersangka tersebut yakni Bharada E.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.

Termasuk saksi ahli. Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Berita iNews Toraja di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.