TANA TORAJA, iNews.id - Forum Komunikasi SMA/SMK se-Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, menggelar sosialisasi dan Diskusi Panel PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah, di Aula SMK Negeri 1 Tana Toraja, Sabtu (27/8/2022) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Inspektur IV, Masrul Latif mengupas tuntas aturan pungutan, sumbangan, dan bantuan di sekolah sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Oleh pemerintah pusat, pungutan untuk pendidikan dasar yakni sekolah dasar hingga sekolah menengag pertama sudah tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan wajib belajar sembilan tahun," kata Masrul Latif.
Sementara untuk pendidikan menengah yaitu SMA/SMK pungutan boleh dilakukan untuk menutupi kekurangan pembiayaan, karena pemerintah pusat menyadari bahwa pembiayaan yang diberikan melalui dana BOS belum mencukupi.
"Untuk sekolah menengah atas dan kejuruan pungutan boleh dilakukan untuk menutupi kekurangan pembiayaan," ungkap Masrul.
Selanjutnya, menurut Masrul Latif pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi, boleh saja menetapkan wajib belajar 12 tahun tapi harus menyadari konsekuensi dari hal tersebut.
Jika wajib belajar 12 tahun ditetapkan oleh sebuah daerah maka seluruh pembiayaan menjadi tanggungjawab pemerintah. Sehingga dalam hal ini Pemprov harus menutupi kekurangan pembiayaan dengan memberikan BOP (bantuan operasional sekolah) untuk menutupi kekurangan pembiayaan dari dana BOS yang telah diberikan pemerintah pusat. Jika kemudian tidak ada, maka partisipasi orang tua dan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan sesuai standar yang ditetapkan.
“Jadi pungutan liar itu pungutan yang tidak berdasar. Jika sesuai dengan regulasi maka itu bukan pungutan liar. Komite sekolah dapat menggalang bantuan dan sumbangan dengan catatan memenuhi persyaratan,” ucap Masrul.
Sosialisasi dan Diskusi Panel PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah, di Aula SMK Negeri 1 Tana Toraja, Sabtu (27/8/2022). Foto: Istimewa
Sementara itu Kajari Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menegaskan tupoksi kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana berdasarkan aturan hukum yang ada.
“Strategi kebijakan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan sekarang fokus pada pencegahan, bagaimana mendeteksi secara dini atau mencegah agar tidak terjadi tindak pidana. Dulu kita lebih pada penindakan, tapi sekarang itu paradigma yang sudah tidak berlaku lagi," jelas Erianto.
Senada dengan itu Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, mengungkapkan kasus pungli di Kabupaten Tana Toraja beserta kerugiannya berpotensi terjadi di berbagai bidang.
"Untuk itu dalam dunia pendidikan diharapkan mampu mencermati segala regulasi yang ada agar terhindar dari hal demikian. Hal ini tentu harus kita cegah bersama, mari berantas pungli,” tegas Ahmad.
Diketahui dari hasil diskusi panel dan dengan mendengarkan berbagai masukan dari semua perwakilan unsur yang ada, sesuai dengan hasil kajian Regulasi yang ada yakni PP.48 Tahun 2008 dan perubahannya melalui PP No 18 Tahun 2022 serta Permendikbud 75 Tahun 2016. Semua pihak bersepakat bahwa tidak ada yang saling bertentangan, karena keduanya saling melengkapi.
Sehingga pada prinsipnya pungutan dapat dilakukan oleh pihak Sekolah, dan bukan Komite Sekolah dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kacabdin Wilayah X Disdik Provinsi Sulawesi Selatan, Tien Suharti, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Serta dihadir para Pengawas, Kepala Sekolah SMA/SMK, Komite sekolah, pengurus Yayasan Sekolah dan awak media dari dua kabupaten yaitu Tana Toraja dan Toraja Utara.
Editor : Jufri Tonapa