TANA TORAJA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyatakan DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tana Toraja memenuhi syarat verifikasi faktual dan kantorisasi.
Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tana Toraja Rahmat Hidayat. Dalam proses verifikasi di DPD Partai Perindo Tana Toraja, KPU bersama Bawaslu Tana Toraja melakukan sejumlah pemeriksaan baik dari segi kantor, kepengurusan ketua, sekretaris, dan bendahara hingga pemenuhan persentasi perempuan sebanyak tiga puluh persen.
"Verifikasi hari ini sudah memenuhi syarat, laki-laki dan perempuan sudah mencukupi 30 persen, kantor sudah representatif mencerminkan partai politik beserta ketua, sekretaris, bendahara juga hadir," katanya.
Setelah proses verifikasi itu, ia pun menyatakan bahwa DPD Partai Perindo memenuhi syarat.
"Kami menyimpulkan bahwa Partai Perindo untuk kepengurusan kantor itu sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Hantsen Allorerung, Ketua DPD Partai Perindo Tana Toraja (tengah) bersama Sekertaris, Yesaya Pamay (kiri) dan Anggota DPRD Tana Toraja dari Perindo, Yulius Paturu (kanan). Foto: iNews Toraja
Ketua DPD Perindo Tana Toraja Hansten Allorerung mengaku bersyukur dan berterima kasih atas dinyatakannya Partai perindo telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual dan kantorisasi dalam tahapan pemilu 2024.
"Kita bersyukur sudah dinyatakan memenhuni syarat untuk kantorisasi, kepengurusan, dan tinggal menunggu keanggotaan yang direncanakan pada tanggal 19 Oktober 2022, mudah-mudahan semuanya bisa terpenuhi," singkatnya.
Berty Paluangan (kiri) Anggota Bawaslu Tana Toraja. Foto: iNews Toraja
Sementara itu, Bawaslu Tana Toraja juga mengatakan bahwa Partai Perindo telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum.
"Sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani oleh KPU dan pengurus partai dalam formulir model yang telah dilampirkan, oleh KPU Tana Toraja menyatakan bahwa memenuhi syarat, dan kami sudah mengesahkan itu," singkat Berthy Paluangan anggota Bawaslu Tana Toraja.
Editor : Jufri Tonapa