get app
inews
Aa Read Next : Sidang Kasasi MA Ferdy Sambo Diadili 5 Hakim, Berikut Nama dan Profil Mereka

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Sudah Inkrah, MA Sebut Terbuka Peluang Ajukan Peninjauan Kembali

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:39 WIB
header img
Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Foto: DOK

JAKARTA, iNewsToraja.id - Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Putusan ini juga telah dinyatakan sebagai keputusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan Ferdy Sambo batal dihukum mati.

"Putusan kasasi MA Ferdy Sambo ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat segera dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi S di gedung MA, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/8/2023).

Meskipun demikian, Sobandi menambahkan bahwa Ferdy Sambo masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA.

"Upaya hukum biasanya mencapai kasasi, tetapi dalam kasus luar biasa, peninjauan kembali dimungkinkan sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya.

Untuk diketahui, vonis kasasi MA Ferdy Sambo mengubah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengenai kasus Ferdy Sambo. Dengan begitu putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo menjadi inkrah.

Awalnya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, tetapi setelah melalui kasasi, hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Keputusan tersebut diambil melalui putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.

"Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding dari Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut