JAKARTA, iNewsToraja.id - Sidang kasasi MA Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diadili oleh lima orang hakim.
Kelima hakim tersebut adalah Suhadi sebagai Ketua Hakim, serta dibantu oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Biasanya, putusan kasasi diadili oleh 3 hakim saja. Namun, sidang kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini diadili oleh 5 hakim untuk memutus hukuman Ferdy Sambo.
Kabiro Hukum MA, Sobandi S, telah menjelaskan bahwa kasasi Ferdy Sambo ini adalah keputusan dari Ketua Mahkamah Agung atau ketua kamar yang menentukan komposisi hakim dalam persidangan, mungkin karena perkara ini menarik perhatian publik.
"Sudah saya sampaikan pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan, oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua Kamarnyanya, ya. Sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya," jelasnya usai sidang putusan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam persidangan kasasi ini, terdapat pula dua hakim agung yaitu Jupriyadi dan Desnayeti yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian Ferdy Sambo batal dihukum mati
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.
Sobandi juga menjelaskan bahwa kedua hakim tersebut memiliki pandangan yang berbeda dengan hakim-hakim lainnya, sehingga para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
Untuk informasi lebih lanjut, MA telah mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Ferdy Sambo. Awalnya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo, tetapi setelah kasasi, hukuman tersebut diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Keputusan ini diambil lewat sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/8/2023).
"Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yg Dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding dari Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta