get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pria di Tana Toraja, Tega Cabuli Anak Umur 12 Tahun

Hendak Kabur, Pelaku Curanmor Diringkus Resmob Polres Tana Toraja 

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:28 WIB
header img
RS (28) Pelaku curanmor di Tana Toraja, yang hendak kabur diringkus Satreskrim Polres Tator. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, iNews.id - Tim Resmob Polres Tana Toraja kembali berhasil menangkap seorang pelaku curanmor di Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. 

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat ditemui media, mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pelaku curanmor inisial RS (28) di Mapolres Tana Toraja.

“Pelaku inisial RS (28) asal Kabupaten Gowa berhasil ditangkap unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 1X24 jam setelah menjalankan aksinya,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi.

Peristiwa pencurian dialami oleh korban inisial EB (18) pada Minggu (16/2/2025) Siang. Tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor di tempat yang tidak aman dengan kunci kontak yang masih melengket pada motor. 

Kasat Reskrim IPTU Arlin Allolayuk menerangkan bahwa kejadian pencurian bermula saat tersangka RS sedang berjalan kaki di sekitar TKP dan melihat sepeda motor yang sedang parkir di samping salah satu kios penjual kue dengan kunci kontak yang masih melengket pada motor, melihat situasi aman, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan mengendarainya ke rumah kost miliknya di Kamali Pentalluan Kecamatan Makale.

Tambah Arlin, sesampai di rumah kost, tersangka mengajak istrinya untuk berkemas dan hendak melarikan diri ke Makassar dengan mengendarai motor yang telah dicuri. Namun ditengah perjalanan, korban melihat tersangka RS melintas menggunakan motornya yang baru saja hilang sehingga melakukan pengejaran dan menghubungi petugas kepolisian.

 

“Setelah dilakukan pengejaran, tersangka RS berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja di Tambolang Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara beserta barang bukti motor yang dicuri," terangnya.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak tanggal 17 Februari 2025 karena diduga kuat telah melanggar pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa mencabut kunci kontak motor usai parkir, sebab hal itu memancing pelaku curanmor untuk melakukan kejahatannya.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut