AKBP. Ronald Simanjuntak, Kasat Rekrim Polrestabes Makassar
“mereka menjalin hubungan intim layaknya suami istri, namun saat tersangka perempuan hamil, janin bayi digugurkan dengan dijanji oleh pasangannya untuk dinikahi, kondisi tersebut berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2022, dan akhirnya mencapai 7 jenazah janin bayi, disimpan di dalam box yang rencananya akan di kebumikan keduanya di tanah toraja saat keduanya setelah menikah,” kata AKBP. Ronald Simanjuntak, Kasat Rekrim Polrestabes Makassar.
Kendati polisi telah mendapatkan keterangan sementara dari kedua tersangka pasca ditangkap di dua lokasi berbeda, oleh polisi saat ini juga masih terus melakukan upaya pendalaman kemungkinan motif dan modus lainnya dari kedua tersangka, diantaranya modus jasa aborsi.
Polisi menjerat pasal berlapis terhadap sepasang kekasih yang hamil di luar nikah itu setelah melakukan aborsi dan menyimpan 7 jenazah janin bayinya di dalam kotak makan di dalam indekos.
Selain itu polisi juga saat ini mendalami motif lainnya dari kedua tersangka setelah diketahui keduanya menyimpan janin bayi menggunakan motif akan menikah dan jenazah janin bayi akan dikebumikan setelah keduanya menikah.
Editor : Jufri Tonapa