Diketahui, pelaku ditangkap pada Senin (20/6/2022) malam usai beraksi di Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
Pelaku menipu seorang agen BRI Link.
Caranya dengan meminta korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening pribadinya (pelaku).
Setelah itu pelaku menyetor uang palsu secara tunai kepada korban.
Penipuan pelaku awalnya berjalan dengan lancar.
Beruntung korban sadar bahwa yang diterimanya ternyata uang palsu.
Korban pun langsung melapor ke Polisi.
Tak lama setelah menerima laporan, polisi berhasil membekuk pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Pelaku kemudian di bawah ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah ditahan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Sayid Ahmad.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait