TANA TORAJA, iNews.id - Sebanyak 17 ekor kerbau di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Tana Toraja, dilakukan pengambilan sampel darah dan swab. Sementara 1 Kerbau lainnya telah dijual oleh pemiliknya, Rabu (6/7/2022).
Guna memastikan kerbau positif atau negatif PMK, dilakukan pengambilan sampel darah dan swab.
Pengambilan sampel darah dan swab itu dilakukan Tim Balai Besar Veteriner (BBV) Maros.
Mereka tampak menggunakan pakaian APD lengkap. Kemudian mengambil sampel darah kerbau pada bagian leher.
Ada tiga botol darah yang di isi, yang selanjutnya akan di bawah ke BBV Maros untuk uji laboratorium.
"Laporannya ada 18 ekor, tapi disini hanya ada 17, katanya satu ekor kerbau sudah dijual pemiliknya," ucap Kepala BBV Maros, Risman Manggidi.
"Jadi 17 ekor kerbau itu kita ambil sampel darahnya, dan juga di swab. Paling lambat Jumat mendatang hasilnya sudah keluar," sambungnya.
Risman menjelaskan, temuan gejala penyakit PMK pada kerbau di Tana Toraja berawal dari laporan pemiliknya.
Selanjutnya disampaikan ke Dinas Pertanian Tana Toraja. Menurutnya, 17 ekor kerbau itu sudah mengalami gejala klinis PMK.
Seperti, mengeluarkan liur dan ingus secara berlebihan. Termasuk ada luka pada bagian sela-sela kuku kaki.
"Sudah gejala klinis, termasuk ada luka di sela-sela kuku kaki sehingga itu membuat kerbau menjadi agak pincang," paparnya.
Terkait temuan ini, Risman mengimbau masyarakat tidak panik. Ia mengatakan, penyakit PMK tidak menular ke manusia.
Bahkan kerbau yang alami gejala maupun positif PMK masih bisa dikonsumsi. Namun ada beberapa bagian yang harus dihindari.
"Jadi PMK tidak menular ke Manusia, aman. Tapi kalau dipotong ada bagian yang harus dibuang, seperti bagian mulut, kaki termasuk isi dalamnya," jelasnya.
Untuk diketahui, selain di Tana Toraja, kerbau yang alami gejala klinis PMK juga ditemukan di Toraja Utara.
Di Toraja Utara terdapat tujuh ekor kerbau. Pengambilan sampel darah dan swab juga sudah dilakukan.
Namun seiring temuan ini, pasar hewan Bolu di Kecamatan Tallunglipu di isolasi.
Mobilitas dan aktifitas jual beli hewan ternak ditiadakan hingga batas yang belum ditentukan.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait