TANA TORAJA, iNews.id - Kasus pemerkosaan di Tana Toraja kian marak terjadi, belum lama ini kembali Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja kembali menangkap pria di Rembon, Tana Toraja.
Atas laporan yang diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/180/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal 13 Juli 2022.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Aiptu. Sriwahyu melakukan penangkapan terhadap YP (21), pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Diketahui YP, melakukan aksi bejatnya saat berada dirumah korban BE (16). Pelaku berpura-pura menginap dirumah korban, pada saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menghadang korban.
Korban pun dipaksa oleh pelaku, korban menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melapor ke keluarganya, sehingga pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polres Tana Toraja.
"Jadi setelah menerima laporan terkait hal tersebut, unit resmob melakukan penangkapan dan berhasil menangkap terduga pelaku saat sedang berada dirumahnya di Rembon," kata AKP. Saiyed Ahmad Aidid, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja kepada iNews Toraja, Rabu (27/7/2022).
Atas perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tutup AKP. Saiyed Ahmad Aidid.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait