TORAJA UTARA, iNews.id - Menindaklanjuti penekanan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akan pemberantasan perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku judi jenis togel.
Dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, penyelidikan dilakukan dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku judi togel sebut saja Sdra. MM alias PA (63), Sdri. RS alias MD (34), dan Sdri. YP alias NN di dua wilayah terpisah, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Salah satu terduga pelaku MM alias PA diamankan di wilayah Sangbua Kecamatan Kesu', Toraja Utara, sedangkan dua terduga pelaku lainnya Sdri. RS alias MD, dan Sdri. YP alias NN diamankan di wilayah Bua Lembang Bua Tallulolo, Kesu', Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdri. YP alias NN di sebuah warung," kata AKBP Eko Suroso, Kapolres Toraja Utara.
Setelah mengamankan Sdri. YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MM alias PA dan RS alias MD.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit Hp berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp. 195.000,-.
Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara.
“Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dialakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait