Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Motor di Makale Tana Toraja

Tim iNews Id
AN (23) diamankan oleh Unit Resmob, Sat Reskrim Polres Tana Toraja usai melakukan tindak pidana pencurian motor. (Dok. Istimewa)

TANA TORAJA, iNews.id - Seorang pemuda warga asal Mamasa diringkus Sat Reskrim Polres Tana Toraja usai melakukan pencurian motor milik warga di Tana Toraja, Senin (6/6/2022).

Diketahui kendaraan bermotor milik Martha Salea warga Kelurahan Bungin, Makale Utara, hilang pada Sabtu (4/6/2022).

Saat itu Korban memarkir Kendaraan nya di lorong yang Biasanya Korban memarkir kendaraan nya lalu korban masuk ke sekolahnya.

Sepulang dari sekolah korban menuju ke tempatnya dimana memarkir kendaraan nya namun kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat (hilang).

Berdasarkan adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut. Polisi melakulan pengejaran terhadap pelaku.

"Korban melaporkan kasus pencuriannya pada sabtu kemarin," ungkap AKP. S. Ahmad, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja kepada iNews Toraja

Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian terduga pelaku AN (23) berhasil diamankan.

"Pelaku sudah diringkus dan diamankan oleh unit resmob polres tana toraja," tutup AKP. S. Ahmad

Dari tangan pelaku yang telah ditangkap, diamankan barang bukti satu unit motor milik korban dengan nomor polisi DP 3268 JW.

Sementara itu pelaku telah diamankan ke Mapolres Tana Toraja, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network