TANA TORAJA, iNews.id - Terduga pelaku penggelapan satu unit mobil rental, diringkus Satreskrim Polres Tana Toraja.
Unit Team Resmob Padatindo, Satreskrim Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Tempe berhasil menangkap ZH (28) alias DA di Wajo, Sulawesi Selatan pada kamis kemarin (7/7/2022).
Terduga pelaku diketahui menggelapkan satu unit mobil rental milik Oktovianus Kede Tembo (42), warga Makale, Tana Toraja.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap," ungkap, AKP. S. Ahmad, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja kepada iNews Toraja, Jumat (8/7/2022).
Diketahui modus pelaku dengan memalsukan KTP dan berpura-pura merental mobil milik korban, untuk digunakan 1 hari namun terduga pelaku kabur membawah lari mobil korban.
"Modusnya berpura-pura merental mobil korban untuk digunakan satu hari, tapi dibawah kabur, pelaku juga memalsukan KTP nya untuk bisa merental mobil," kata AKP. S. Ahmad.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi DP 1966 JM.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup AKP. S. Ahmad
Editor : Jufri Tonapa