get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pencuri Motor Ayah Angkat di Tana Toraja, Pura-pura Nginap di Rumah Korban!

3 Pelaku Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polres Toraja Utara

Senin, 08 Agustus 2022 | 10:25 WIB
header img
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan tiga orang pelaku pecurian sepeda motor di Toraja Utara, Minggu (7/08/2022). Foto: iNews Toraja/Ist

TORAJA UTARA, iNews.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan tiga orang pelaku pecurian sepeda motor di Toraja Utara, Minggu (7/08/2022) siang kemarin.

Kejadian percobaan pencurian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 wita di Pasele Bawah Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao.

Kejadian berwal saat pelaku SWL (20) mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio warna kuning milik korban Noprianus yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci leher.

Karena gagal, Pelaku SWL kembali mencoba mengambil sepeda motor merk Yamaha SW8 warna hitam milik korban Jelita namun ketahuan, korban berteriak hingga Pelaku SWL melarikan diri.

Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 200 / VIII / 2022 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, Unit Resmib Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Pelaku SWL (20) akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Gajah berdasarkan ciri-ciri dari salah satu korban yang sempat melihat aksi pelaku.

Dari hasil introgasi terhadap SWL, Unit Resmob kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan Pelaku lain yaitu SPK alias LKY (17) dan RNR (25).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP. Eli Kendek, membenarkan kronologis penangkapan tersebut, para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

"iya benar ketiga pelaku kita sudah tangkap dan amankan," kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP. Eli Kendek, Senin (8/8/2022).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, para pelaku mengakui perbuatannya ingin mencuri 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan salah satu sepeda motor dalam terkunci leher dan salah satu pemilik sepeda motor lainnya melihat aksi pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian," ucap AKP. Eli Kendek
 

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut