ENREKANG, iNews.id - AB (35) Warga Desa Kalosi, Enrekang, Sulawesi Selatan diringkus BNNK Tana Toraja saat hendak mengedarkan Narkoba jenis sabu, pada Selasa (15/11/2022) lalu.
BNNK Tana Toraja yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada kendaraan yang sering mengedarkan Narkoba di Enrekang dan Perbatasan Toraja.
Tidak tinggal diam, personil Tim Dakjar BNNK Tana Toraja segera melakukan penyelidikan mendalam. Usai melakukan penyelidikan dan memastikan aktifitas terlarang tersebut, Tim Dakjar segera melakukan operasi dan penyamaran untuk menangkap target.
Saat hendak melakukan aksinya, mengedarkan Narkoba, akhirnya AB diciduk Tim Dakjar BNNK Tana Toraja tanpa perlawanan.
"Tim Dakjar langsung melakukan penggeledahan dan mendapati plastik bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu, yang dibungkus tissue warna putih dan isolasi warna coklat dibawa cover setir dan diatas lampu tengah mobil yang dikendarai AB," ungkap AKBP. Dewi Tonglo, Kepala BNNK Tana Toraja kepada iNews Toraja, Jumat (25/11/2022).
Dari tangan AB, BNNK Tana Toraja mengamankan sabu seberat 0,26 gram dan 1 sachet plastik kecil yang berisikan serbuk kristal dengan berat bruto 0,21 gram, serta 1 potongan kaca pyrex dan 1 unit handphone.
"Semua barang bukti kami sudah amankan, bersama terduga tersangka," singkat Dewi Tonglo.
Diketahui, AB memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut dari temannya yang tinggal di Kabupaten Sidrap dengan cara membeli sebanyak 2 gram seharga Rp3.4 juta, dan yang telah diedarkan 2 paket seharga 1 juta rupiah.
Saat ini AB telah dijadikan tersangka, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun karena telah melanggalr pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jufri Tonapa