get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Sekjen DPP Partai Perindo, AYP Temui Warga Sambil Ngobrol Santai

KPK Menetapkan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Senin, 15 Mei 2023 | 16:21 WIB
header img
KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. sebagai tersangka. Foto : Instagram @ andhipramono_

JAKARTA iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK memiliki bukti awal yang cukup terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karena itu, KPK telah meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan, "Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan." Hal ini disampaikan di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan tersebut telah diberlakukan sejak 12 Mei 2023.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut