JAKARTA, iNewsToraja.id - Ferdy Sambo lolos hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Pengacara Ferdy Sambo memberikan tanggapan mengenai kasasi Ferdy Sambo setelah diputus oleh MA.
"Kami menghormati pembacaan putusan Kasasi dan putusan yang telah disampaikan oleh Humas Mahkamah Agung pada sore hari ini," ujar pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, kepada wartawan pada hari Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh MA mengenai putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, terkait dengan materi perkara yang lebih rinci, mereka perlu membaca pertimbangan dari Majelis Hakim secara lengkap.
"Oleh karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah diubah oleh MA melalui vonis Kasasi. Ferdy Sambo, yang sebelumnya dihukum mati, kini dihukum seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi, yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta