get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bangkelekila’, 5 Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan

Tega Setubuhi 3 Anak Gadis Dibawah Umur, YTL Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:46 WIB
header img
YTL (37) saat diringkus Resmob Polres Toraja Utara, jumat (12/1/2024) kemarin. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.

Pria yang diamankan tersebut yaitu YTL (37) warga Bori, Ia diamankan oleh Unit Resmob lantaran tega menyetubuhi 3 Anak Gadis yang masih tergolong dibawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2021, saat itu YTL merayu Korbannya dengan meminjamkan sebuah handphone miliknya dan menjanjikan uang sebesar 5ribu rupiah.

Setelah merayu, YTL kemudian memanggil Korban untuk masuk ke dalam Kamar hingga Pelaku menyetubuhi Korbannya yang masih tergolong anak dibawah umur.

Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan YTL setelah beberapa tahun, pihak Keluarga Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Unit Resmob dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, membenarkan hal tersebut.

"Iya benar kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YTL (37) terduga pelaku persetubuhan Anak Di Bawah Umur," kata, AKP Aris Saidy.

YTL diamankan di sebuah sebuah lokasi acara adat rambu solo’ yang terletak di Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean pada Jumat (12/1/2024) kemarin tanpa adanya perlawanan.

"Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup AKP Aris Saidy.

Atas perbuatnnya, Pelaku YTL dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut