TORAJA UTARA, iNews.id - Seorang gadis warga Pangli berinisial YOL (18) melaporkan tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh salah seorang Pemuda saat hendak pulang ke rumah.
Korban pemerkosaan itu mengaku diperkosa oleh ANR (26) yang juga merupakan warga Pangli, beberapa waktu lalu.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kronologis pemerkosaan, kejadian yang terjadi pada Kamis (11/1/2024) sesuai yang dilaporkan Korban.
"Jadi berawal saat Korban pulang kuliah dengan berjalan kaki menuju ke arah tempat tinggalnya, pelaku kemudian menghampiri korban dengan membawa payung yang saat itu sedang hujan," kata AKP. Aris Saidy
Diketahui, pelaku sambil memayungi korban dan tiba-tiba memeluk korban, hingga membuat korban terjatuh dan pelaku kemudian melakukan pemerkosaan.
"Modus operandi pelaku ANR melakukan pemerkosaan terhadap korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat Korban," beber AKP. Aris Saidy
Tak sampai 1x24 jam setelah kejadian, Personel Polsek Sesean dibackup oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku di Kole, Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean.
"Jadi setelah menerima laporan korban, langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan," pada Jumat (12/01/2024) siang, ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menambahkan tersangka ANR (26) dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Jufri Tonapa