TANA TORAJA, iNews.id - Terduga pelaku pengedar uang palsu diamankan Polisi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Saat hendak mengedarkan uang palsu, yang dicetaknya disebuah toko di Kota Rantepao, Toraja Utara.
Diketahui pada hari Senin kemarin (20/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita bertepat di Kelurahan Lemo, Makale Utara, Tana Toraja , terduga pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang kertas dilakukan oleh saudari A alias MA.
Terduga pelaku memalsukan uang kertas rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar dengan satu nomor seri: UMQ295419, dan pecahan Rp50.000 sebanyak 19 lembar dengan satu Nomor seri: CAJ929479, yang ditaruh didalam amplop.
Kemudian uang tersebut diberikan kepada korban MK (38) Angen BRI Link, untuk di transfer ke rekening Bank BRI nomor Rekening atas nama AT, sebanyak 10 Juta Rupiah.
Tidak lama berselang korban pun sadar bahwa uang yang ada didalam amplop semuanya berisi uang palsu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB / 157 / VI/ SPKT / POLRES TATOR / POLDA SULSEL 20 Juni 2022.
Satreskrim Polres Toraja Utara, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada saat ciri-ciri pelaku telah di ketahui, polisi langsung melakukan pencarian.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait