Polisi akhirnya menemukan terduga pelaku di Rantelemo, Makale Utara, disebuah Kios milik salah seorang warga.
"Saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI," ungkap AKBP. Juara Silalahi, Kapolres Tana Toraja, Rabu (22/6/2022).
Dari tangan terduga pelaku diamankan 11 Lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 19 Lembar uang kertas pecahan Rp50.000, dan 1 buah HP oppo f1 warna gold.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku untuk sementara dijerat dengan pasal 26 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Sebelumnya pelaku diketahui menggandakan uang palsu tersebut disalah satu Toko yang berada di Kota Rantepao kemudian di edarkan oleh pelaku.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait