Adapun hal tersebut termaktub dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI.
Pada Perpres itu, Astamarena dan Astamaops merupakan jabatan perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Komjen atau Jenderal bintang tiga.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait