get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemeriahan HUT ke - 79 RI, Sederet Lomba Unik Digelar Warga Tana Toraja

Keselamatan Berlalulintas, Satlantas Polres Tator Pasang Baliho, Komsumsi Miras Stop Berkendaraan!

Minggu, 14 Agustus 2022 | 10:54 WIB
header img
Personil Satlantas Polres Tana Toraja pasang baliho stop berkendaraan saat mengkomsumsi miras. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, iNews.id - Satlantas Polres Tator kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas melalui pemasangan baliho stop berkendaraan saat mengkomsumsi miras di poros jalan yang ada di Tana Toraja.

Baliho yang bertuliskan Stop Berkendara Saat Terpengaruh Alkohol, nampak terpasang di pinggir jalan yang mudah dilihat oleh para pengguna jalan.

Dipasang di jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Makale dan Kecamatan Rembon, arah sangalla, arah rantepao, arah mengkendek di kilometer 3 Botang dan di kilometer 7 Tengan.

Baliho ini berfungsi sebagai sarana mengingatkan para pengguna kendaraan untuk tidak bersikap abai pada keselamatan diri dan orang lain.

" Tidak setiap hari kami bisa menjangkau wilayah - wilayah di Kec. Rembon dan sekitarnya, olehnya kita ingatkan saudara - saudara kita melalui baliho yang kami pasang di sepanjang jalan, baliho ini bisa dikatakan sebagai pengganti kami menyampaikan pesan kepolisian," sebut Iptu Adnan Leppang saat di konfirmasi di Mapolres Tana Toraja, Sabtu (13/8/2022).

Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Lintas bukan hanya melalui pemasangan baliho, namun juga dilakukan dengan berbagai cara, sepeti pemanfaatan ruang publik di media sosial.

"Kita manfaatkan media sosial melalui sebaran konten konten grafis yang berisi himbauan - himbauan keselamatan, ini bisa kita lihat di akun resmi medsos Polres Tana Toraja maupun akun resmi Sat Lantas Polres Tana Toraja, selain itu kita juga terus menggalang kemitraan dengan teman - teman media untuk menyampaikan pesan - pesan keselamatan melalui pemberitaan - pemberitaan yang bernuansa edukasi," Kata Adnan.

Tidak dapat di pungkiri, terkadang faktor sikap abai pengguna kendaraan, yang mengkonsumsi miras sebelum berkendara, itu berakibat fatal, dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol kesadaran dan konsentrasi akan jauh menurun, dampaknya adalah terjadi perilaku ugal - ugalan berkendara.


Personil Satlantas Polres Tana Toraja pasang baliho stop berkendaraan saat mengkomsumsi miras. Foto: Istimewa

"Konsentrasi yang jauh menurun (di bawah pengaruh alkohol), itu berpotensi mengakibatkan terjadinya Laka Lantas, nah, pesan keselamatan inilah yang ingin kami sampaikan ke publik, bahwa Janganlah berkendara jika anda dalam pengaruh alkohol, karena itu akan berbahaya bagi keselamatan anda sendiri dan orang sekitar anda," Tutur Adnan saat mengungkapkan tujuan dari pemasangan baliho yang dilakukan oleh Satlantas.

Perlu diketahui, kewajiban mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan konsentrasi penuh tertuang di pasal 106 ayat (1) UU 22 th 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Pasal 106 ayat (1) berbunyi : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” di pasal ini adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut