"Sosialisasi Stop Bullying ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diberikan kepada siswa-siswi di SMKN 2 Toraja Utara, guna untuk memberikan pemahaman tentang pengertian bullying dan dasar-dasar mengapa bullying tersebut dilarang serta memahami akibat atau dampak dari perbuatan tersebut terhadap korban bullying.
Karena Perbuatan bullying sendiri dapat merugikan orang lain bahkan dapat menyebabkan kehilangan masa depan seorang anak yang menjadi korban perbuatan tersebut,” ungkap Aipda. Irwanto Gusri, Kapolsubsektor Kesu'.
Sebelumnya diketahui aksi bullyIng terhadap siswa di SMKN 2 Toraja Utara viral di media sosial, video berdurasi 22 detik itu memperlihatkan siswa yang berseragam sekolah menengah kejuruan menjadi korban bullying, dan pengeroyokan, yang dilakukan secara massal.
Editor : Jufri Tonapa