get app
inews
Aa Read Next : Sidang Kasasi MA Ferdy Sambo Diadili 5 Hakim, Berikut Nama dan Profil Mereka

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Sudah Inkrah, MA Sebut Terbuka Peluang Ajukan Peninjauan Kembali

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:39 WIB
header img
Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Foto: DOK

"Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," jelas Sobandi.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei sebelumnya. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding dari Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Toraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut