JAKARTA, iNewsToraja.id - Sidang kasasi MA Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diadili oleh lima orang hakim.
Kelima hakim tersebut adalah Suhadi sebagai Ketua Hakim, serta dibantu oleh hakim anggota yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Biasanya, putusan kasasi diadili oleh 3 hakim saja. Namun, sidang kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini diadili oleh 5 hakim untuk memutus hukuman Ferdy Sambo.
Kabiro Hukum MA, Sobandi S, telah menjelaskan bahwa kasasi Ferdy Sambo ini adalah keputusan dari Ketua Mahkamah Agung atau ketua kamar yang menentukan komposisi hakim dalam persidangan, mungkin karena perkara ini menarik perhatian publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta