get app
inews
Aa Read Next : Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Jadi Dipenjara Seumur Hidup, Tim Pengacara: Kami Hormati Putusan MA

Sidang Kasasi MA Ferdy Sambo Diadili 5 Hakim, Berikut Nama dan Profil Mereka

Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:07 WIB
header img
Sidang kasasi MA Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diadili oleh lima orang hakim. Foto: DOK

"Sudah saya sampaikan pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan, oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua Kamarnyanya, ya. Sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya," jelasnya usai sidang putusan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam persidangan kasasi ini, terdapat pula dua hakim agung yaitu Jupriyadi dan Desnayeti yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian Ferdy Sambo batal dihukum mati

"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Toraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut