"Sudah saya sampaikan pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan, oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua Kamarnyanya, ya. Sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya," jelasnya usai sidang putusan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam persidangan kasasi ini, terdapat pula dua hakim agung yaitu Jupriyadi dan Desnayeti yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian Ferdy Sambo batal dihukum mati
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta